Mataram (NTBSatu) – Menanggapi soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu, Walikota Surakarta Gibran Raka Buming Raka, mengaku baru tahu mengenai penolakan gugatan tersebut, Senin 16 Oktober 2023.
Gibran mengaku tidak mengikuti sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi hari ini.
Baca Juga : Selain Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Warga Lombok Barat ini Niat Penjarakan 3 Adiknya
Sehingga ia tidak mengetahui hasil putusan gugatan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres dari putusannya tersebut.
“Saya tidak tahu, wong saya baru selesai rapat,” kata Gibran kepada awak media, saat ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga : Beda Kekayaan Djoko Poerwanto dengan Kapolda NTB yang Baru, Ratusan Juta Banding Belasan Miliar