BERITA NASIONALPolitik

Jelang Putusan MK Hasil PHPU Tanggal 22 April, Gerindra NTB Optimis Gugatan 01 dan 03 Ditolak

Mataram (NTBSatu) – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Gerindra NTB Optimis Gugatan tersebut ditolak oleh hakim MK.

Politisi Gerindra NTB Sudirsah Sujanto mengatakan, optimisme itu muncul karena sebelumnya, telah dipaparkan oleh empat menteri bahwa dugaan yang disangkakan oleh penggugat, yaitu tim dari 01 dan 03 tidak terbukti.

Atas dasar itu, ia yakin keputusan MK nantinya, tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden kemarin.

“Optimisme kami di partai Gerindra, pada MK, terutama memberikan sinyal bahwa tuduhan itu besar harapannya tidak terbukti,” jelasnya kepada NTBSatu Rabu, 17 April 2024.

“Betul tidak terbukti, bisa dimaknai dengan empat menteri yang sudah menjelaskan apa yang dituduhkan,” sambungnya.

Berita Terkini:

Empat Menteri itu ditegaskannya kembali, telah menyampaikan yang sebenarnya terjadi, sehingga tidak ada hal yang menimbulkan kecurigaan apalagi menyalahgunakan kewenangannya.

IKLAN

“Semua dengan mantap dan jelas tidak ada yang melakukan seperti yang dituduhkan,” paparnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diumumkan pada 22 April 2024.

“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” katanya dikutip dari laman MK pada Rabu, 17 April 2024.

Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ia memastikan tanggal-tanggal proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih sesuai dengan jadwal walaupun akan terpotong libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“pasti akan terpotong karena libur lebaran kan praktis bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja. Jika masih ada sidang lagi, akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April,” ujarnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button