Mataram (NTBSatu) – Pria asal Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Saerozi (64) menegaskan, tidak akan mencabut laporan terhadap ibu kandungnya, Rakyah (84).
Laporan di Polres Lombok Barat dibiarkan terus berlanjut. Bahkan ditegaskan proses hukum dilanjutkan sampai ke tahap mana pun.
Saerozi kepada NTBSatu menegaskan, yang dipermasalahkan bukan sang ibu. Tapi perkara perusakan lahan.
“Yang saya laporkan ini bukan soal ibu, tapi masalah perusakan lahan,” tegasnya kepada NTBSatu via telepon, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga : Beda Kekayaan Djoko Poerwanto dengan Kapolda NTB yang Baru, Ratusan Juta Banding Belasan Miliar
Hanya saja ia tak menduga, dalam laporan itu, ibu yang melahirkannya justeru terseret.
Diakui Saerozi, beberapa waktu lalu dirinya sempat ingin mencabut laporan terhadap ibunya. Namun setelah dipikir-pikir, Saerozi memilih membiarkan proses hukum terus berjalan. Dia mengaku terpaksa melaporkan Rakyah, karena dengan begitu oknum yang merusak lahan miliknya bisa diketahui.
“Kalau ndak dilapor (ibu), saudara lain yang dianggap perusakan lahan tidak akan muncul,” ujarnya.
Alasan proses hukum dibiarkan berlanjut, sambung pria 64 tahun itu, karena merasa banyak yang memfitnahnya. Dia mengaku dicaci maki dan dan tidak memiliki harga diri. Itu sebabnya dia membulatkan tekad tidak akan mencabut laporan yang diadukan di Polres Lombok Barat tersebut.
Baca Juga : Inilah 7 Karakter Marvel yang Terinspirasi dari Asia Tenggara