Mataram (NTBSatu) – Laporan seorang anak di Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat inisial SZ (64), ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
SZ melaporkan ibu kandungnya, Rakyah (84) karena dugaan pengerusakan lahan seluas 28 are. Lahan itu diketahui merupakan tanah warisan.
Baca Juga : 21 Orang jadi Tersangka Penyerangan Anggota Polisi di Perbatasan Monjok-Taliwang
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan.
“Masih berproses di penyelidikan,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 12 Oktober 2023.
Saat ini, sambung Made Dharma, pihak Polres Lombok Barat telah memeriksa delapan orang saksi. SZ dan Rakyah juga turut diminta keterangan.
Baca Juga : Narkoba Kerap Masuk Lewat Jalur Udara, Pengamanan Masih Lemah?