Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan kasus anak lapor ibu kandung di Lombok Barat terus “dikebut” di Sat Reskrim Polres setempat.
Setelah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk terlapor, Rakyah (84) dan pelapor Saerozi (64), dalam waktu dekat penyidik akan meminta klarifikasi seorang bernama Tasya.
Baca Juga : Dirut PT Indomine Utama Diperiksa Penyidik Dugaan Korupsi TWA PUPR NTB
Tasya diketahui merupakan anak pertama dari Mukhlis, saudara Saerozi. Dalam surat pemanggilan nomor B/1522/X/RES.1.24/2023/Reskrim, Tasya diminta menghadap penyidik kepolisian pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Ibu satu anak itu akan dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan perusakan lahan milik Saerozi di Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Tasya juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan perusakan lahan dengan luas 28 are tersebut.
Baca Juga : Selama di NTB, Djoko Poerwanto Tumpas 50 Penjahat TPPO dan Bongkar Korupsi Rp3,9 Miliar