Mataram (NTBSatu) – Seorang anak seharusnya merawat dan mengasihi orang tua, lebih-lebih ibunya. Tapi tidak dengan SZ (64). Pria asal Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat itu tega melaporkan ibu kandungnya, Rakyah (84) ke Polres Lombok Barat.
Laporan anak terhadap ibu kandungnya ini dilakukan pada 21 September 2023 lalu.
Baca Juga : 19 dari 22 Siswa di Sumbawa Diduga Positif Narkoba, DPRD NTB akan Panggil Kadis Dikbud
Kuasa Hukum Rakyah, Bukhari Muslim mengatakan, kliennya dilaporkan SZ karena diduga melakukan pengrusakan lahan.
Lahannya berada Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat dengan 28 are.
Baca Juga : Daftar Wilayah Sasaran Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Tahun 2023