Mataram (NTBSatu) – Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lombok Barat menjadi tersangka dugaan korupsi Rumah Tahan Gempa (RTG) tahun 2018.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi mengatakan, keduanya adalah Alipudin, Kadus Adeng Daya dan Junaidi, Kadus Karang Anyar.
“Mereka jadi tersangka bersama dua supplier, Cokro Negoro dan Lalu Iham,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Gede Junaidi menjelaskan, anggaran yang dikelola 17 kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Jagaraga Indah sebesar Rp3,9 miliar. Angka itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019.
“Itu untuk rekonstruksi atau perbaikan rumah akibat gempa kategori rusak ringan,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
Peran keempat tersangka, sambung Kapolres, sengaja melakukan pemotongan anggaran dan dropping barang bahan material diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan audit yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, muncul angka kerugian negara sebesar RP701.666.806.