Hukrim

Selama di NTB, Djoko Poerwanto Tumpas 50 Penjahat TPPO dan Bongkar Korupsi Rp3,9 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, kini menjabat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Posisinya digantikan Irjen Pol R. Umar Faroq.

Djoko meninggalkan sejumlah prestasi dan menghentikan kasus selama menjabat di Polda NTB. Jendral bintang dua itu berhasil menumpaskan beberapa kejahatan. Salah satunya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selama Djoko menjabat sebagai Kapolda, hingga September 2023 Satgas TPPO Polda NTB berhasil mengungkap puluhan kasus. Catatan NTBSatu, total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 50 orang. Rinciannya, 29 laki-laki dan 21 perempuan.

Sementara korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 210 orang. 170 laki-laki dan 40 orang. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, Satgas TPPO Polda NTB berhasil mencatatkan diri pada peringkat pertama dalam pencegahan CPMI ilegal.

Sementara untuk bidang Ditreskrimsus, yang diselesaikan adalah perkara korupsi Alat Bantu Belajar Bersama (APBM) Poltekkes Mataram. Dua orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kerugian Rp3,2 miliar tersebut. Keduanya yakni AD sekaligus Ditrektur dan ZF, Ketua Jurusan Keperawatan.

Selain itu, kasus korupsi marching band Dikbud NTB juga berhasil diselesaikan Polda NTB di bawah kepemimpinan Djoko Poerwanto. Dalam perkara ini, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Muhammad Irwin dan Lalu Buntaran.

IKLAN

Dalam kasus marching band muncul kerugian negara Rp702 juta. Pengadaan alat tersebut dilakukan dua tahap. Pertama, anggarannya Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri. Kedua, Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.

Dari dua kasus itu, setidaknya Kapolda sudah memimpin pemberantasan korupsi dengan total akumulasi kerugian negara Rp3,9 Miliar lebih.

Meski berhasil menyelesaikan sejumlah kasus, Irjen Djoko juga belum tuntaskan beberapa perkara. Antara lain, kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang inisial RF kepada mahasiswa di Mataram.

Kasus pria usia 60-an tahun tersebut justru dihentikan. Padahal AF diketahui sudah memakan korban sedikitnya 10 mahasiswi.

AF melaksanakan aksi bejatnya dengan sejumlah modus. Antara lain, korban dijanjikan dalam kemudahan mengurus skripsi. Tidak hanya itu, beberapa korban lainnya juga ada yang dijanjikan kemudahan dalam mencari pekerjaan sampai dengan penyembuhan penyakit.

Namun sayang, awal Desember 2022 penyidik kepolisian mengehentikan kasus tersebut. Alasannya, karena korban telah mencabut laporannya di kepolisian. Kemudian, penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang memakan korban sekitar 10 orang tersebut.

Catatan NTBSatu lainnya, Kapolda NTB juga tidak tuntas menyelesaikan kasus BBM Ilegal di Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Direktorat Polairud Polda NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas (Migas) pada dugaan BBM ilegal di Perairan Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur yang menyeret tiga orang tersangka.

Padahal, Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebelumnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah JS selaku Manager Operasional. AM dan AW selaku nakhoda Kapal MT Harima.

Djoko menyebut, alasan kasus itu dihentikan karena berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP, bahwa pemberhentiannya karena tidak memenuhi unsur pidana.

Selain itu, lanjut Djoko, penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Pasca-penghentian, pihaknya memberitahukan jaksa penuntut umum bahwa kasus BBM ilegal tersebut tidak dilanjutkan. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button