“Untuk sementara baru delapan orang. Terlapor dan pelapor juga sudah diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, SZ melaporkan Rakyah pada 21 September 2023 lalu. Sang ibu dituding merusak lahan miliknya. Lahannya berada Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat dengan 28 are.
Baca Juga : 21 Orang jadi Tersangka Penyerangan Anggota Polisi di Perbatasan Monjok-Taliwang
Berbeda dengan laporan, menurut Bukhari tidak ada jejak-jejak aktivitas pengerusakan. Tanah itu masih subur dan tidak ada aktivitas perusakan yang dituduhkan.
“Tidak ada aktivitas pengrusakan yang dilakukan oleh Rakyah. Lahannya masih layak garap. Terlapor hanya memasang patok di lahan yang diklaim milik pelapor,” katanya.
Baca Juga : Narkoba Kerap Masuk Lewat Jalur Udara, Pengamanan Masih Lemah?