Mataram (NTB Satu) – Permasalahan guru yang memukul siswa karena tidak salat, kini menjadi sorotan publik. Akbar Sarosa, guru Pendidikan Agama Islam SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat kini menjadi pesakitan karena harus berproses hukum hingga dituntut puluhan juta rupiah.
Kejadian tersebut berawal pada tanggal 26 Oktober 2022, Akbar meminta siswanya untuk salat zuhur berjemaah. Namun, di antara seluruh siswanya, tiga orang siswa tidak mematuhi permintaan Akbar untuk salat berjemaah.
Baca Juga : Beda dengan Lombok Tengah, Polres Lombok Barat Tindaklanjuti Kasus Anak Lapor Ibu Kandung
Secara tidak langsung, Akbar pun menegur tiga siswa tersebut. Namun teguran itu sama sekali tidak dihiraukan oleh murid tersebut, sehingga Akbar mengambil tindakan untuk menghukum muridnya dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.
“Memang, saya pukul murid menggunakan kayu, tetapi yang terkena pukulan itu ranselnya karena anak tersebut menggunakan ransel, setelah itu saya buang, dengan panjang kayu sekitar 50 sentimeter, dan tergeletak di tanah. Niat awal hanya menakuti anak-anak saya supaya bergegas tapi mereka ke sana kemari,” jelas Akbar Sarosa.
Karena kejadian tersebut, wali salah satu siswa melaporkan Akbar Sarosa ke polisi, karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga : 21 Orang jadi Tersangka Penyerangan Anggota Polisi di Perbatasan Monjok-Taliwang