Hukrim

Mangkir Panggilan Jaksa, Tersangka Kasus Perusda KSB Terancam DPO

Mataram (NTB Satu) – Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) inisial EK yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021 belum juga menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.

Kasi Intel Kejari Sumbawa, Rasyid Yuliansyah mengatakan, sejak awal penyidikan EK tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Karena itu, penyidik kembali memanggilnya dalam statusnya sebagai tersangka. “Pemanggilan dengan status tersangka baru pertama kali dilakukan. Jika dalam pemanggilan ketiga dia tidak kunjung datang memenuhi panggilan, akan dilakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.

Bahkan, jika saat pemanggilan ketiga EK bandel, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya dengan melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur).

“Kita akan cari kemana pun, termasuk melibatkan Tim Tabur untuk menangkap tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button