Mataram (NTB Satu) – Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) inisial EK yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021 belum juga menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Rasyid Yuliansyah mengatakan, sejak awal penyidikan EK tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Karena itu, penyidik kembali memanggilnya dalam statusnya sebagai tersangka. “Pemanggilan dengan status tersangka baru pertama kali dilakukan. Jika dalam pemanggilan ketiga dia tidak kunjung datang memenuhi panggilan, akan dilakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Bahkan, jika saat pemanggilan ketiga EK bandel, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya dengan melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur).
“Kita akan cari kemana pun, termasuk melibatkan Tim Tabur untuk menangkap tersangka,” ujarnya.
Baca Juga :
- Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda KSB
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa Barat
- Penyidik Siapkan Kebutuhan Auditor Kasus Dugaan Korupsi Perusda KSB
- BPKP Sebut Ada Indikasi Korupsi Kasus Perusda KSB, Calon Tersangka Lebih dari Satu
- Belasan Saksi Diperiksa Jaksa soal Kasus Perusda Sumbawa Barat