Hukrim

Sidang Korupsi Perusda KSB, Direktur Berikan Terdakwa Uang Pesangon

Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi Perusda Sumbawa Barat terus berlanjut di PN Tipikor Mataram. Kali ini giliran Mantan Direktur, M. Rizal memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.

Rizal mengaku telah memberi uang Rp159 juta kepada terdakwa Sadiksyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusda Sumbawa Barat.

“Jadi Rp159 juta itu sebagai uang pesangon Sadiksyah,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarot Widiyatmono, Rabu, 3 Januari 2024.

Direktur Perusda Sumbawa Barat itu mengaku, saat menggantikan posisi Sadiksyah dirinya diberikan Rp700 juta dari mantan Direktur tersebut. Kemudian Rp700 juta dari CV PAM milik terdakwa Engkus Kuswoyo.

Namun, uang tersebut dihabiskan dalam kurung waktu 1,5 tahun. Alasannya, kata Rizal, untuk keperluan operasional Perusda. “Untuk riset, perjalanan dinas, dan banyak kegiatan. Termasuk rehab kantor,” sebutnya.

Berita Terkini:

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Engkus Kuswoyo, Lalu Anton Hariawan bertanya apakah Rizal pernah meminjam Rp100 juta kepada anggota DPRD bernama M Saleh.

IKLAN

Menjawab itu, Rizal membenarkan perihal tersebut. Saat ditanya alasan Perusda menghubungi anggota dewan padahal sudah mendapat uang dari CV PAM dan Direktur lama, Rizal mengaku saat itu Perusda tidak memiliki uang.

“Sementara karyawan akan lebaran. Kami harus membayar gaji dan THR,” kelitnya.

“Kami memang sudah berencana untuk mengembangkan usaha papin blok ke CV PAM. Karena keterbatasan modal, sehingga bekerja sam dengan M Saleh,” sambung Rizal.

Diakuinya, uang Rp700 juta itu telah habis. Dan alat cetak batako milik Perusda masih berada di tangan M Saleh.

Anton kembali bertanya apakah uang pesangon yang diberikan ke terdakwa Sadiksyah bersumber dari keuangan Perusda. Uang itu diketahui berasal dari berbagai kalangan, termasuk CV PAM.

“Jadi 10 persen dari keuangan Perusda itu bisa diberikan sebagai uang pesangon,” jawab Rizal.

Selanjutnya, Anton bertanya apakah pegawai di Perusda, seperti Bendahara, Manajer melalukan pinjam modal ke Perusda.

“Itu benar. Jumlahnya beda-beda. Ada yg sampai Rp50 juta,” aku Rizal.

Dalam pemberian pinjaman itu, pegawai Perusda tidak melakukan tanda tangan kontrak. Hanya pencatatan saja. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button