Mataram (NTB Satu) – Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat periode 2016-2021 inisial SA dan EK, pemilik CV Putra Andalan Marine (PAM) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dibenarkan Kejari Sumbawa Barat, Hj. Titik Herawati. “Iya, hari ini ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni SA dan EK,” kata Kejari dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Agustus 2023 malam.
Penetapan keduanya, sambung Titin, setelah pihaknya memeriksa terhadap 17 saksi. Selain itu, hasil gelar ekspose bersama BPKP NTB juga turut meyakinkan adanya perbuatan pidana di kasus kerugian Rp2,1 miliar tersebut.
“Kita sudah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga kita berani menetapkan tersangka,” ucapnya.
Dia menjelaskan, keduanya memiliki peran berbeda. SA selaku pemberi modal. Sementara EK berperan sebagai rekanan.
Hanya saja dalam pelaksanaan, proses penyertaan modal tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama. Yakni modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM
“Sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut,” ucapnya.
Baca Juga :
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa Barat
- Penyidik Siapkan Kebutuhan Auditor Kasus Dugaan Korupsi Perusda KSB
- BPKP Sebut Ada Indikasi Korupsi Kasus Perusda KSB, Calon Tersangka Lebih dari Satu
- Belasan Saksi Diperiksa Jaksa soal Kasus Perusda Sumbawa Barat
- Kerugian Negara Kasus Perusda KSB Dilakukan Ekspose Bersama BPKP