Hukrim

Mangkir Panggilan Jaksa, Tersangka Kasus Perusda KSB Terancam DPO

Diketahui, selain EK, Kejari juga menetapkan SA yang juga mantan Plt Direktur Perusda. SA saat ini sudah ditahan di Mapolres KSB selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini muncul kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Angka itu berpotensi bertambah mengingat perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP NTB.

Keduanya disangkaan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button