Hukrim

Terdakwa Korupsi Perusda Pinjamkan Modal Tanpa Persetujuan Bupati Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi Perusda Sumbawa Besar, Sadiksyah terungkap memberi pinjaman modal kepada tersangka Engkus Kuswoyo tanpa persetujuan Bupati dan Pimpinan DPRD.

“Pada tahun 2018 saksi Sadiksyah memberi tambahan pinjaman modal kepada terdakwa Engkus Kuswoyo selaku pemilik CV. PAM tanpa adanya persetujuan dari Bupati dan Pimpinan DPRD,” kata JPU yang diwakili Lalu Irwan Suyadi membacakan dakwaan, Rabu, 13 Desember 2023.

Total uang yang diberikan pada tahun 2018 sebesar Rp1,1 miliar.

Padahal, dalam surat permohonan persetujuan pinjaman modal Nomor: 001/Perusda-KSB/III//2018 tanggal 8 Maret 2018, Sadiksyah menunjukkan kepada Dewan Pengawas sebesar Rp600 juta.

“Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat,” sebut Irwan.

Berita Terkini:

Sadiksyah yang menjabat sebagai Plt Direktur Perusda tahun 2016-2020, bekerja sama memberikan pinjaman modal kepada Engkus. Jumlahnya 2.285.500.000. Ketentuannya, mereka membagi hasil dengan membayar dengan metode pembayaran secara tunai maupun transfer.

Namun kerjasama pinjaman modal itu dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme.

“Yakni pemberian uang atau modal dilakukan terlebih dahulu dari pada dilakukannya pembuatan dan penandatanganan perjanjian kerjasama,” beber JPU.

Seluruh pemberian itu lagi-lagi tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas atau Dewan Pengawas, Bupati maupun Pimpinan DPRD. Dari dakwaan itu sebesar Rp1.787.500.000 telah dikembalikan terdakwa Engkus Kuswoyo.

Engkus Kuswoyo alias Edwin dan Sadiksyah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button