Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi perusahaan daerah (Perusda) Sumbawa, Engkus Kuswoyo kembali menjadi tersangka pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, sebelumnya Engkus menjadi tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Sumbawa bersama Sadiksyah.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Lalu Irwan Suyadi menyebut Engkus dijadikan tersangka akhir Maret lalu.
“Tinggal kita rampungkan berkas perkara milik tersangka,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Mantan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) itu kembali menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).
Berita Terkini:
- Dari Statistik ke Realita, Ekonomi NTB Tumbuh tapi Belum Merata
- Sidang Etik Kematian Rizkil Watoni, Eks Kapolsek Kayangan Hanya Disanksi Minta Maaf
- Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa Dinilai Politis, DPD IMM NTB Desak Kapolda NTB Evaluasi Kapolres Bima
- Belajar dari Inggris, RS Ruslan Mataram Optimalkan Big Data untuk Layanan Kesehatan Modern
“Sehingga kita berani menetapkan tersangka TPPU di kasus tersebut,” katanya.
Penyidik Kejari Sumbawa Barat juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka. Antara lain, tanah seluas 14.600 meter persegi, 16.360 meter persegi dan 17.310 meter persegi di Desa Banjar.
Kemudian 2. 880 meter persegi di Desa Kertasari dengan total keseluruhan 51.150 meter persegi.
Tanah itu diperoleh Engkus Kuswoyo dalam rentan waktu 2016-2019. “Berdasarkan hasil dokumen yang disita,” jelasnya.
Selain atas nama Engkus, sebagian aset itu juga terungkap ada yang bernama istrinya. Total aset yang masuk dalam pendataan Kejaksaan mencapai 8 bidang tanah. (KHN)