Hukrim

Dua Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Besar Segera Disidang

Mataram (NTBSatu) – Dua tersangka dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat 2016-2021 segera disidang.

Dua tersangka Sadiksyah dan Sadiksyah sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau sudah tahap II.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp50 Juta Dikembalikan Tersangka Korupsi Perusda

“Dua orang dan barang bukti sudah kita serahkan,” kata Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Juliansyah kepada NTBSatu, malam ini.

Plt Direktur Utama Perusda Sumbawa Pemilik CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM) tersebut telah ditahan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 30 November 2023. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023. dan Surat Perintah Penahanan Tersangka Engkus Kuswoyo dengan Nomor: PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023.

“Penahanan terhadap kedua Tersangka dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” ujar Rasyid.

Berita Terkini:

Pelasanaaan tahap dua ini dilakukan setealah JPU menyatakan bekas keduanya lengkap untuk pada 29 November 2023. Selanjutnya, kedua perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan.

Sementara barang bukti yang diserahkan adalah beberapa bidang tanah di Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian, bidang tanah dengan luas 2880 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang.

Selanjutnya beberapa bidang tanah dengan luas 1323 m2 di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk. “Dan dokumen lainnya,”

Baca Juga: Tersangka Korupsi Perusda Kembali Diperiksa Kejaksaan

Akibat tindakannya, dua orang ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button