Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat, Engkus Kuswoyo mengembalikan kerugian negara Rp50 juta ke pihak Kejari setempat.
Pengembalian kerugian negara dari kasus pengelolaan modal tahun 2016-2021 itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah.
“Iya, kemarin kita sudah terima uang pengembalian kerugian negara dari tersangka sebesar Rp50 juta,” katanya kepada NTBSatu via WhatsApp, Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga : Bawaslu Investigasi Dugaan Kadis Dikbud Lotim Paksa Guru Coblos Anaknya sebagai Caleg
Rasyid mengapresiasi tindakan iktikad baik Direktur CV PAM tersebut untuk mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, proses hukum apda perkara korupsi ini tetap berjala.
Apalagi, kata Rasyid, perbuatan Engkus Kuswoyo dan Sadiksyah telah menimbulkan kerugian negara Rp2,5 miliar.
“Proses hukum tetap berjalan karena memang sudah ada memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca Juga : Kondisi Semakin Parah, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sudah Tidak Beroperasi