Mataram (NTBSatu) – Mantan Kadis Pertanian Bima, Sulistyanto ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi perjalan dinas tahun 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Ahmad Hazjar Zunaidi mengatakan, tindak lanjut dari penetapan tersangka itu, Sulistyanto kini ditahan penyidik.
“Iya, mantan kadis inisial S sudah jadi tersangka. Sudah ditahan kemarin (Rabu,23 Mei),” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 23 Mei 2024.
Kadis pertanian periode 2021-2022 tersebut dinilai melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Sulistyanto setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Juga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dia dimintai keterangam bersama tiga orang lainnya.
Berita Terkini:
- 1.500 Rumah di Mataram Tak Layak Huni
- Pariwisata Jadi Sumber Pendapatan di NTB, Ummi Rohmi Dorong Asosiasi Bersatu Membangun Spot Wisata
- Ummi Rohmi Soroti Potensi Daerah Wisata dan Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal
- Rohmi-Firin Bidik Potensi Bahari di NTB, Bakal Gandeng Provinsi Kepulauan Lain
- Kelompok Masyarakat Berdatangan, Bergabung dalam Tim Relawan Iqbal-Dinda
Selain memeriksa saksi saksi, penyidik Kejari Bima telsh mendalami dokumen dokumen yang berkaitan dengan SPPD.
Perlu diketahui, Kejari Bima menerima laporan dugaan tindakan korupsi di Dinas Pertanian Kota Bima. Salah seorang pejabat diduga menerima permintaan fee pada SPPD pegawai Dinas Pertanian Kota Bima sebesar 10 persen.
Fee tersebut dari biaya perjalanan para pegawai dan memotongnya pada saat pencairan SPPD. (KHN)