Mataram (NTBSatu) – Mantan Kadis Pertanian Bima, Sulistyanto ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi perjalan dinas tahun 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Ahmad Hazjar Zunaidi mengatakan, tindak lanjut dari penetapan tersangka itu, Sulistyanto kini ditahan penyidik.
“Iya, mantan kadis inisial S sudah jadi tersangka. Sudah ditahan kemarin (Rabu,23 Mei),” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 23 Mei 2024.
Kadis pertanian periode 2021-2022 tersebut dinilai melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Sulistyanto setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Juga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dia dimintai keterangam bersama tiga orang lainnya.
Berita Terkini:
- Kisah M. Syafiullah, Menanam Harapan di Sekolah Terpencil, Menuai Hikmah di Panggung Tilawah
- Keluarga, Kerja, dan Organsasi, Rahmawati Berhasil Lulus Cepat 3,5 Tahun
- SMP dan SMK Muhammadiyah Gelar Uji Publik Tahfiz, Tahsin, dan Pidato Bahasa Asing
- Kisah Binda Nitasari, Mahasiswi STKIP Tamsis Bima Lulus 3,5 Tahun di Tengah Keterbatasan
- Ternyata Ini 15 Perusahaan Tempat Kerja Terbaik di Indonesia 2025
Selain memeriksa saksi saksi, penyidik Kejari Bima telsh mendalami dokumen dokumen yang berkaitan dengan SPPD.
Perlu diketahui, Kejari Bima menerima laporan dugaan tindakan korupsi di Dinas Pertanian Kota Bima. Salah seorang pejabat diduga menerima permintaan fee pada SPPD pegawai Dinas Pertanian Kota Bima sebesar 10 persen.
Fee tersebut dari biaya perjalanan para pegawai dan memotongnya pada saat pencairan SPPD. (KHN)