Hukrim

Berkas Dua Tersangka Korupsi Puskemas di Sumbawa Rampung, Jaksa Segera Seret ke Pengadilan

Mataram (NTBSatu) – Berkas dua tersangka di kasus dugaan pembangunan Puskesmas di Kecamatan Ropang, Sumbawa segera rampung. Dalam waktu dekat penyidik Kejari setempat akan menyerahkan berkas ke PN Tipikor Mataram.

Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram menyebut, pihaknya akan menyerahkan berkas dua dari enam tersangka tersebut dalam waktu dekat. Keduanya masing-masing inisial JN dan ZA.

“Paling telat minggu depan berkas milik kedua tersangka kita limpahkan ke pengadilan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas II Sumbawa. Nantinya JN dan ZA akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Tujuannya, untuk memudahkan jalannya proses persidangan.

“Karena tidak mungkin tersangka kita bawa ke Mataram dari Sumbawa setiap persidangan,” jelasnya.

Baca Juga: Duda asal Lombok Tengah Ditangkap Timsus Kodim 1606/Mataram, Diduga Sekap Adik Tentara

IKLAN

Saat disinggung empat tersangka lainnya, Zanuar mengaku masih menunggu pelimpahan dari penyidik Polres Sumbawa. Agar pihak Kejari ingin mengetahui bagaiamana keterlibatan kempatnya.

“Ada beberapa catatan yang kita berikan Khusus untuk empat tersangka agar dilengkapi oleh penyidik sebelum dilimpahkan kembali ke Jaksa,” ucap Zanuar.

Sebelumnya, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan enam orang tersangka. Dari keenamnya ada dari pihak ketiga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit layanan pengadaan.

Mereka adalah Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) JN (48) juag sebagai kontraktor pelaksana . Kemudian ZA (44) sebagai Sub Kontraktor. ZU (48) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni seorang inisial HP (47), YB (50), dan RD (44).

Baca Juga: Perjalanan Timnas Indonesia di Piala Asia 2023: Mulai dari Fase Paling Bawah hingga Tembus 16 Besar

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button