Hukrim

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Syariah Indonesia

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) memasuki babak baru. Penyidik Kejati NTB menetapkan dua tersangka kasus tahun 2021-2022 tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati menyebut, dua tersangka itu masing-masing berinisial SE dan WKI. Keduanya merupakan pejabat di bank plat merah tersebut.

“Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang,” kata Elly kepada wartawan di Ruang Medi Center Kejati NTB, Selasa, 28 Mei 2024.

Dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas penyidikan berbeda. SE merupakan pejabat utama di salah satu cabang BSI. Sementara WKI dari cabang lain. Elly enggan membeberkan keduanya dari cabang mana saja.

Namun, yang pasti kedua pejabat BSI tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi.

“Pokoknya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang,” jelasnya.

Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN).

Berita Terkini:

Untuk penyaluran di Mataram, kerugian negara Rp8,3 miliar. “Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp13 miliar,” bebernya.

Kendati demikian, penyidik kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu memastikan angka pasti kerugian negara kasus yang berjalan dua tahun ini. Apalagi jaksa menetapkan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Makanya kami harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif dan berikan data ke auditor BPKP,” jelas Elly.

Kendati telah menetapkan dua tersangka, namun proses penyidikan masih berjalan. Jaksa tak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan ada tersangka lain,” tutupnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button