Mataram (NTBSatu) – Penasihat hukum Engkus Kuswoyo, terdakwa korupsi Perusda Sumbawa Barat, Lalu Anton Heriawan meminta penetapan tersangka baru.
Anton menjelaskan, dalam dakwaannya jaksa menyebut jumlah penyertaan modal pemerintah ke Perusda dari tahun 2016-2021 itu sebesar Rp6,2 miliar.
“Sementara yang diberikan ke CV Putra Andalan Marine hanya Rp2,2 miliar. Nah sisanya kemana?” tanyanya.
Hal ini patut dipertanyakan. Pasalnya kerugian negara hingga saat ini hanya Rp2,2 miliar saja. Menurut Anton, jaksa mesti mengungkapnya. Karena sudah jelas jumlah penyertaan modal yang dilakukan.
“Jadi, jangan setengah-setengah kalau mau ungkap kasus, jangan terkesan tebang pilih,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
- Tata Kelola Fasilitas Umum di NTB Disoroti KPK
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
Berangkat dari kejanggalan itu, jaksa diminta menetapkan tersangka baru. “Saya minta ditetapkan tersangka baru. Karena kerugian negaranya tidak Rp2,2 miliar, tapi Rp6,2 miliar,” tegasnya.
Menanggapi permintaan itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi menyatakan, masih menunggu fakta yang muncul di persidangan. Karena saat ini, pihaknya fokus pada penyertaan modal Perusda ke CV Putra Andalan Marine (PAM) saja.
Nantinya, jika ada fakta baru, dia mengkau siap melakukan pengembangan. “Kita fokus ke penyertaan modal Perusda ke CV PAM dulu,” ujarnya.
Dia membenarkan, jumlah penyertaan modal Pemerintah Sumbawa Barat ke Perusda sebesar Rp6,2 miliar. Hanya saja, untuk sementara ini fokus penanganannya ke penyertaan modal pemerintah ke Perusda sebesar Rp2,2 miliar. (KHN)