PN Mataram Terima Petikan Putusan Kasasi Pasutri Pengedar narkoba
“Sudah bisa (petikan putusan) untuk pelaksanaan putusan. Yang penting sah dikeluarkan oleh institusi,” sambungnya.
Dilansir dari laman resmi milik Mahkamah Agung, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu. Putusan kasasi tersebut tertuang dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi putusan tanggal 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.
Sedangkan, suaminya dijatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (KHN)
Baca Juga :
- Pengedar Narkoba asal Bima Tertangkap di Lombok Barat
- Nenek dan Cucu Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram
- BNN NTB akan Tembak di Tempat yang Nekat Bawa Narkoba 1 Kilogram
- Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polisi di Mataram
- Ini Strategi Nenek dan Cucu Pengedar Sabu-Sabu di Cakranegara Menjual Barangnya
- Masih SMP, Anak Pedangdut Senior Ini Ditangkap Edarkan Narkoba dan Punya Bawahan



