Mataram (NTB Satu) – Peran perempuan paruh baya inisial A (65) dan cucunya NH (19), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Cakranegara, Kota Mataram terungkap.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan, NH bertugas menginformasikan kepada A bahwa ada pembeli.
“Sedangkan sang nenek bertugas menyiapkan pesanan barang haram tersebut,” kata AKP Dimas kepada NTB Satu di ruangannya, Kamis, 27 April 2023.
Sekarang keduanya masih menjalani penahanan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram. “Sementara ini, keduanya dan barang bukti masih kami tahan selama 3 kali 24 jam sebelum kami proses lebih lanjut,” sambungnya.
AKP Dimas menjelaskan, dugaan sementara keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F.
Namun terkait asal dan cara keduanya mendapatkan sabu-sabu, Made Dimas tidak berkomentar banyak. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan F. “Sedang kami cari,” katanya.
Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap A dan NH di Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram kemarin malam. Mereka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram. Kemudian, keranjang gelas mineral berwarna merah muda berisikan 8 klip bening. Dan alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp17 juta.
Atas perbuatannya, keduanya terduga pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (KHN)
Lihat juga:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
- Jaksa Segera Tetapkan Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi NCC
- Pemerintah Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB, Sistem Zonasi juga Berubah