Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan perempuan paruh baya berinisial A (65) karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Nenek itu ditangkap bersama cucunya, NH (19) di Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba, I Made Dimas Widyantara mengatakan, kejadian tersebut berawal dari hasil lidik lapangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Dimas, Kamis, 27 April 2023.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut pada Rabu, 26 April 2023. Hasilnya, mereka menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram.
Barang bukti lainnya, sebuah keranjang gelas mineral berwarna merah muda berisikan 8 klip bening. Kemudian alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp17 juta.
“Perangkat lingkungan dan masyarakat setempat turut menyaksikan dan mendampingi Tim Opsnal,” kata Dimas.
Atas perbuatannya, A dan NH bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara terduga pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba. (KHN)
Lihat juga:
- Eks Bupati Lombok Timur Bakal Diperiksa Dugaan Korupsi Rp52 Miliar Lahan MXGP Samota
- Polisi Agendakan Periksa Oknum Anggota DPRD NTB Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar
- MJA Targetkan Seribu Beasiswa Per Tahun untuk Putra-putri Lombok Utara
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024