Mataram (NTB Satu) – Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam satu pekan terkahir. Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan, dari 12 pelaku yang diamankan, tiga orang merupakan pecatan polisi. Masing-masing berinisial IBSP (45), LSF (35), dan IDWY (39).
“Sebelumnya bertugas di Polres KSB dan Polres Kabupaten Bima,” katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023
Pengakuan ketiganya, lanjut Dimas, mereka baru sebulan bergelut dengan narkoba. Perannya hanya membantu mengedarkan narkoba.
Lihat Juga:
- Jadwal Lengkap Pendaftaran Jalur Mandiri Unram 2025
- Fahri Hamzah Bertemu Presiden IsDB Group, Bahas Kolaborasi Pembiayaan Sektor Perumahan
- Blak-blakan Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Hoaks, Tidak Jelas
- APPSBI Imbau Peternak Waspada Modus Penipuan Jelang Iduladha, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
- Dewan Ingatkan Pengurus Bank NTB Syariah Bukan Cerminan Selera Politik
- Perkuat Literasi Sains Pelajar Kota Mataram, FKIP Ummat Hadirkan FISMAT 2025
“Hasil pendalaman sementara kami, ketiganya mengaku baru sebulan. Di mana, mereka berperan sebagai pengedar narkoba dan kami amankan di Cakranegara, Kota Mataram,” ucapnya.
Barang yang diedarkan pecatan polisi tersebut didapati dari terduga pelaku lainnya inisial AS (27) asal Kolaka, Sulawesi Tenggara. AS berhasil dimankan setelah menangkap tiga terduga sebelumnya.
“Sementara kami dapati, barang itu dari Jakarta yang dibawa AS ke Lombok menggunakan pesawat,” beber Dimas.
Kini tiga eks polisi dan AS sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 112 Jo 131 UU, tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (KHN)