Mataram (NTB Satu) – Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam satu pekan terkahir. Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan, dari 12 pelaku yang diamankan, tiga orang merupakan pecatan polisi. Masing-masing berinisial IBSP (45), LSF (35), dan IDWY (39).
“Sebelumnya bertugas di Polres KSB dan Polres Kabupaten Bima,” katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023
Pengakuan ketiganya, lanjut Dimas, mereka baru sebulan bergelut dengan narkoba. Perannya hanya membantu mengedarkan narkoba.
Lihat Juga:
- Workshop I CAN ACT Perkuat Aksi Antisipasi Bencana dari Akar Rumput
- Gugatan Rp9,8 Miliar Tak Ganggu Jaksa Usut Smart Class Dikbud NTB
- Kabiro Hukum Pemprov NTB Dikecam Gegara Sebut Ada Permainan Mafia Tanah di Lahan Bawaslu
- Transformasi Dimulai, Ini Prospek Saham AMMN Usai Pergantian Direktur Utama
- Surat Panggilan Pansel Bank NTB Syariah Bukan Instruksi Gubernur
- Sudirsah Jawab Peluang Gubernur Iqbal Jadi Nahkoda Baru Gerindra NTB: Hanya DPP yang Tahu
“Hasil pendalaman sementara kami, ketiganya mengaku baru sebulan. Di mana, mereka berperan sebagai pengedar narkoba dan kami amankan di Cakranegara, Kota Mataram,” ucapnya.
Barang yang diedarkan pecatan polisi tersebut didapati dari terduga pelaku lainnya inisial AS (27) asal Kolaka, Sulawesi Tenggara. AS berhasil dimankan setelah menangkap tiga terduga sebelumnya.
“Sementara kami dapati, barang itu dari Jakarta yang dibawa AS ke Lombok menggunakan pesawat,” beber Dimas.
Kini tiga eks polisi dan AS sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 112 Jo 131 UU, tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (KHN)