Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram, memeriksa secara maraton saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020. Pemeriksaan sampai ke Pulau Sumbawa.
“Kita masih pemeriksaan saksi untuk kelengkapan berkas tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestra Mataram, AKP Regi Halili, Jumat, 13 Juni 2025.
Saksi yang dimaksud adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim pun sampai ke Pulau Sumbawa untuk kembali memintai keterangan para pekaku usaha. Sedikitnya 90 orang kembali diperiksa polisi.
“Jadi, masih pemeriksa saksi,” ujarnya.
Keterangan para saksi sesuai dengan pengakuan mereka sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Hanya kita pertajam saja lagi,” ujarnya.
Sementara untuk pemeriksaan tersangka, polisi akan melakukannya dalam waktu dekat. Paling lambat awal Juli 2025 mendatang.
“Kalau untuk penahanan tersangka, nanti kita lihat,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa tersebut.
Dalam perkara ini Polresta Mataram menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirajaya Kusuma. Ia kini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.
Kemudian Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah. Terakhir Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany.
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regi memastikan, meskipun ada pejabat Pemprov NTB yang terjerat kasus tersebut, tidak menghalangi proses penyidikan. “Kami tetap gas,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (*)