Pendidikan

Ombudsman NTB Buka Posko Pengaduan SPMB 2025

Lombok Timur (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB, resmi membuka Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Langkah ini untuk memastikan proses penerimaan murid berlangsung adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, Yudi Darmadi menegaskan, pelaksanaan SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian istilah, melainkan bagian dari upaya meningkatkan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas,” ujar Yudi, Senin, 16 Juni 2025.

IKLAN

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB hadir dengan sejumlah perubahan signifikan, di antaranya jalur Zonasi menjadi Domisili.

Kini, penerimaan murid melalui jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Jalur Domisili lebih menekankan pada wilayah administratif yang pemerintah daerah terapkan, bukan hanya berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Ombudsman NTB sebelumnya mencatat banyak laporan pelanggaran pada jalur zonasi, termasuk manipulasi dokumen kependudukan yang merugikan calon peserta.

IKLAN

“Kami temukan banyak laporan yang menabrak aturan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana. Ini menjadi perhatian serius kami,” jelas Yudi.

Ingatkan Panitia SPMB Lebih Teliti

Kemudian, jalur Prestasi Non Akademik diperketat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono mengingatkan, panitia SPMB untuk lebih teliti dalam mengkurasi dokumen prestasi non akademik.

“Panitia wajib memverifikasi dengan penuh tanggung jawab agar proses seleksi berjalan adil dan sesuai ketentuan,” katanya.

IKLAN

Selain itu, pengumuman hasil dan penyaluran murid lebih terbuka. Penetapan murid melalui rapat dewan guru dengan keputusan kepala satuan pendidikan.

Pemerintah Daerah juga wajib mengumumkan secara terbuka nama-nama murid yang tidak lolos, serta menyalurkan mereka ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Penyaluran dapat mencakup sekolah swasta atau satuan pendidikan di bawah kementerian lain. “Bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan,” tambah Dwi.

Ombudsman NTB membuka posko layanan di Jl. Majapahit No. 2A, Ampenan, Mataram. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui email [email protected] atau call center di nomor 0811-1323-737.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau maladministrasi selama proses berlangsung. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button