Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya telah menggenjot kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan masalah.
“Supaya proses sosialisasi oleh sekolah tidak terkendala,” ucapnya dalam postingan Youtube Official iNews, dikutip Kamis, 30 Januari 2025.
Ia juga menjelaskan, perubahan PPDB jadi SPMB ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pendidikan sebelumnya.
Perubahan untuk SMP dan SMA
Perubahan dalam SPMB 2025, akan berdampak pada penerimaan siswa SMP dan SMA. Pada tingkat SMP, terdapat perubahan dalam persentase penerimaan melalui empat jalur utama. Yaitu Jalur Domisili (pengganti jalur zonasi), Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Sementara, untuk tingkat SMA, sistem penerimaan akan lintas kabupaten/kota dengan penetapan SPMB di level provinsi. Kebijakan ini, memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal mereka.
Sementara untuk untuk SD, ucap Mu’ti, tidak ada perubahan. Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pelaksanaan SPMB akan melibatkan pemerintah daerah.
Abdul Mu’ti juga memastikan, rancangan sistem baru ini telah mendapat persetujuan dari Presiden. Kemendikdasmen berencana bertemu dengan Mendagri, untuk membahas dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB 2025.
Dengan sinergi antara Kemendikdasmen, Kemendagri, dan pemerintah daerah, ia berharap sistem baru ini dapat berjalan lebih efektif dan merata di seluruh Indonesia. (*)