HEADLINE NEWSHukrim

Eks Kepala Balai PUPR NTB dan Istri Diperiksa Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram memeriksa Mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB, Ali Fikri dan istrinya, Rabu, 4 Juni 2025.

Pemeriksaan pasutri tersebut, berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi sewat alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok.

“Iya, hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi A dan istrinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.

Polisi meminta keterangan Ali Fikri dan istrinya, berangkat dari adanya informasi bahwa uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari biaya sewa tersebut masuk ke istrinya. Info tersebut juga disampaikan Muhamad Efendi selaku pihak penyewa.

IKLAN

“Kita masih mendalami peran keduanya. Ada informasi, keterangan salah satu terlapor men-transfer uang PAD ke istrinya,” jelas Regi, sapaan akrab Kasat Reskrim.

Selain itu, kepolisian memeriksa Ali Fikri dan istrinya karena adanya perbedaan dokumen dari yang bersangkutan dengan Efendi. Dokumen Efendi berisi waktu penyewaan selama 25 jam. Sementara dari pihak balai selama 125 jam.

Masalah lain, sambung Regi, terdapat perbedaan tandatangan dalam kedua dokumen tersebut. “Tentunya kita akan temukan atau tidak kaitan dengan informasi tersebut. Jadi, kita masih bekerja sama dengan BPKP. Masih mendalami,” jelasnya.

Keterangan Ali Fikri

Sementara, Ali Fikri menepis tudingan masuknya uang sewa alat berat tersebut ke rekening sang istri. Ia juga mengaku bahwa selama menjabat sebagai kepala balai, tidak ada permasalahan.

IKLAN

“Saat saya (menjabat kepala balai) saya cuman berkontrak. Sisanya kan urusan yang baru (pejabat baru),” singkatnya.

Ali Fikri juga mengaku, ia yang menyusun kontrak sewa tersebut dengan Efendi. Kendati demikian, ia memastikan bahwa saat itu tidak ada permasalahan.

“Tidak ada (masalah),” tegasnya.

Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat

Penanganan dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB, sempat tersendat. Alasannya, karena Efendi beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.

Penyidik telah menyerahkan sejumlah berkas ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

IKLAN

“Kita juga sudah serahkan audit ke pihak BPKP dan masih mereka telaah,” ucapnya. Muncul perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa Mantan Kadis PUPR NTB Ridwansyah pada Kamis, 31 Oktober 2024. Penyidik juga mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur.

Barang berat itu kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.

Sebagai informasi, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk.

Polisi mengusut kasus korupsi tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terkait

Back to top button