Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Kominfotik, Yusron Hadi buka suara soal beredarnya surat undangan dari Staf Ahli Gubernur, Lalu Abdul Wahid.
Surat undangan tersebut ditujukan kepada Tim Pansel Bank NTB Syariah dan Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Undangan tersebut untuk mendalami informasi, sehubungan dengan maraknya informasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakobjektifan dalam seleksi pengurus Bank NTB Syariah.
Perihal itu, Yusron menegaskan, surat yang ditandatangani Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum itu, tidak berdasarkan arahan Gubernur.
“Tidak ada (arahan pimpinan),” tegas Yusron, Senin, 16 Juni 2025 malam.
Yusron menyampaikan, Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) membentuk Tim Pansel Bank NTB Syariah dengan mandat RUPS.
Sehingga, Pemprov tidak perlu meminta klarifikasi Pansel. Sebab, berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku, Pansel sudah melaporkan secara resmi seluruh hasil kerjanya kepada Gubernur.
“Dan hasil akhir Pansel adalah rekomendasi untuk diputuskan oleh Gubernur,” terangnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB mengundang khusus Tim Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah dan Direktur LPPI.
Undangan tersebut, sehubungan dengan maraknya informasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakobjektifan dalam seleksi pengurus Bank NTB Syariah.
“Ya, undangan ini merupakan undangan resmi dari Staf Ahli Bidang Hukum,” kata Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum, Lalu Abdul Wahid kepada NTBSatu, Senin, 16 Juni 2025.
Berdasarkan undangan yang beredar, pertemuan itu dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025 di Ruang Rapat Staf Ahli Gubernur NTB.
Tujuan pertemuan ini untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum di belakang hari. Apalagi setelah mencuatnya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi pengurus Bank NTB Syariah.
“Kita akan mendalami terkait legal standing dan mekanisme seleksi. Intinya pendalaman informasi,” terang Wahid. (*)