Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
“Iya, sudah diterima oleh tim jaksa ,” katanya.
Tindak lanjut dari penerimaan petikan putusan tersebut, dia meyakinkan bahwa pihaknya telah membuat kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan.
“Kelengkapan administrasi eksekusi sudah kami serahkan ke Kejari Mataram,” ujarnya.
Menurut Efrien, setelah pihaknya mengantongi putusan itu, menjadi bekal kejaksaan melaksanakan eksekusi.
Baca Juga :
- Pengedar Narkoba asal Bima Tertangkap di Lombok Barat
- Nenek dan Cucu Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram
- BNN NTB akan Tembak di Tempat yang Nekat Bawa Narkoba 1 Kilogram
- Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polisi di Mataram
- Ini Strategi Nenek dan Cucu Pengedar Sabu-Sabu di Cakranegara Menjual Barangnya
- Masih SMP, Anak Pedangdut Senior Ini Ditangkap Edarkan Narkoba dan Punya Bawahan