Hukrim

PN Mataram Terima Petikan Putusan Kasasi Pasutri Pengedar narkoba

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

“Iya, sudah diterima oleh tim jaksa ,” katanya.

Tindak lanjut dari penerimaan petikan putusan tersebut, dia meyakinkan bahwa pihaknya telah membuat kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan.

“Kelengkapan administrasi eksekusi sudah kami serahkan ke Kejari Mataram,” ujarnya.

Menurut Efrien, setelah pihaknya mengantongi putusan itu, menjadi bekal kejaksaan melaksanakan eksekusi.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button