Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi pasir besi dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum terus berlanjut. Kali ini, staf honorer di Bidang Minerba Dinas ESDM NTB, Desna memberi kesaksian.
Desna yang merupakan staf bekas Kabid Minerba ESDM NTB, Trisman mengaku rekeningnya digunakan sebagai “penampung” atasannya menerima uang dari terdakwa Rinus Adam Wakum.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
“Di ATM rekening saya ada masuk uang Rp35 juta,” katanya di hadapan Majelis Hakim, Kamis, 5 Oktober 2023.
Uang Rp35 juta itu, sambung Desna, atas perintah Trisman ditarik sejumlah Rp32 juta. Kemudian dia menyerahkan ke atasannya tersebut. “Jadi besoknya saya tarik Rp32 juta dan kasi ke Pak Trisman,” sebutnya.
Sementara sisa Rp3 juta, diakui Desna digunakan oleh dan teman-temannya untuk perjalanan Dinas ke Sumbawa.