BERITA NASIONAL

PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat

Jakarta (NTBSatu) – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar petisi “Aksi Kampanye Menyelamatkan Lingkungan” saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Juni 2025 pagi.

Aksi tersebut merespons kerusakan lingkungan dan hutan akibat aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Petisi dengan tema “Jaga Raja Ampat dan Jaga Lingkungan Indonesia” ini, telah ditandatangani oleh ratusan pejalan kaki di lokasi CFD.

Ketu Umum (Ketum) PB HMI, Bagas Kurniawan mengungkapkan, gerakan ini dilakukan secara serentak oleh kader HMI se-Indonesia. Ia menyoroti masalah kerusakan lingkungan yang terjadi buntut eksploitasi tambang di Raja Ampat.

IKLAN

“Lingkungan rusak akan berdampak pada masa depan kita, yaitu masyarakat indonesia,” ujar Bagas, Minggu, 15 Juli 2025.

Di sisi lain, Ketum PB HMI menyayangkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan di Raja Ampat banyak melanggar aturan. Sehingga pemerintah harus menyikapi persoalan ini dengan serius.

“Kita tentu melihat sesuai dengan aturan atau tidak. Jadi, terkait masalah pertambangan liar atau menabrak aturan, PB HMI pasti kontra,” tegasnya.

IKLAN

Lebih lanjut, Bagas mengibaratkan kegiatan pertambangan bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi menghasilkan devisa buat negara, namun di sisi yang lain, jika terlalu berlebihan akan merusak lingkungan.

“Sorotan PB HMI adalah kerusakan lingkungannya. Jangan sampai tidak ada yang bertanggung jawab terkait dengan kerusakan ini,” tegasnya.

Minta Pemerintah Tanggung Jawab

Sementara itu, Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI, Andi Kurniawan meminta
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Raja Ampat.

IKLAN

“Mereka jangan diam diri. Harusnya malu dengan kerusakan lingkungan dan hutan Raja Ampat. Bagaimana bisa eksploitasi perusakan Raja Ampat terjadi tanpa mereka tahu?” tutur Andi.

Meskipun pemerintah sudah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun Andi mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab untuk mengembalikan hutan dan terumbu karang yang rusak di lokasi tambang.

Ia juga mengomentari terkait pemerintah yang belum mencabut IUP PT Gag Nikel. Menurutnya, PT Gag Nikel yang merupakan bagian dari PT Antam itu telah merusak ekosistem di pulau kecil.

“Ada masalah apa Antam sama Raja Ampat sehingga dia rusak pulau kecil? Kami sedang membentuk tim untuk menginvestigasi wilayah mana saja di Indonesia ini yang dirusak lingkungannya oleh BUMN Antam,” tandas Andi. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button