Mataram (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, terdapat lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Informasi ini berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan Kementerian ESDM. Kelima perusahaan ini adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining. Kemudian, PT Mulai Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Berikut ini profil lengkap kelima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat:
1. PT Gag Nikel
PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang telah aktif memproduksi nikel.
Perusahaan ini memiliki status Kontrak Karya (KK) dan terdaftar di sistem MODI (Mineral One Data Indonesia), dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga tahun 2047. Area tambang yang dikelola PT Gag Nikel mencakup wilayah seluas 13.136 hektare.
Awalnya, kepemilikan saham perusahaan ini terbagi antara Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd asal Australia 75 persen dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) 25 persen.
Namun sejak 2008, Antam telah mengambil alih 100 persen kepemilikan, menjadikan PT Gag Nikel sepenuhnya milik BUMN tersebut.
PT Gag Nikel, termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Anugerah Surya Pratama beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).
PT Anugerah Surya Pratama merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan Vansun Group. Yakni sebuah perusahaan tambang asal Tiongkok.
3. PT Kawei Sejahtera Mining
Berdiri pada Agustus 2023, PT Kawei Sejahtera Mining mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013.
Izin tersebut berlaku selama 20 tahun sejak 30 Desember 2013, dan mencakup wilayah seluas 5.922 hektare.
Perusahaan ini telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan mulai melakukan pembukaan lahan pada 2023. Serta, memulai kegiatan operasional penambangan pada tahun 2024.
4. PT Mulia Raymond Perkasa
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki konsesi pertambangan seluas 2.194 hektare, yang mencakup wilayah Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Meski telah memiliki IUP, perusahaan ini belum mengantongi PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
Kegiatan eksplorasi mulai pada 9 Mei 2025 di Pulau Batang Pele, dengan penggunaan 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel tanah. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan hanya ada area perkemahan pekerja eksplorasi di lokasi tersebut.
5. PT Nurham
PT Nurham adalah salah satu perusahaan yang tercatat memiliki konsesi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa perusahaan ini telah memulai aktivitas produksi.
PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, tetapi tidak tersedia informasi publik mengenai jumlah proyek yang dimenangkan maupun nilai kontraknya.
Kehadiran lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat menjadi perhatian publik, mengingat kawasan ini juga merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati. (*)