BREAKING NEWSPemerintahan

Prabowo Resmi Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta (NTBSatu) – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, resmi menyetop permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni 2025.

Prasetyo Hadi menyatakan, atas petunjuk dari Presiden Prabowo, pemerintah memutuskan akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas (rapat terbatas) bahas IUP di Raja Ampat ini. Dan atas persetujuan Presiden memutuskan, pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

IKLAN

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut empat perusahaan yang dicabut. Yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. 

“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” kata Bahlil, dalam konferensi pers tersebut.

Bahlil menjelaskan, tidak mencabut kontrak karya PT GAG karena jauh dari kawasan geopark. Kendati demikian, pemerintah akan mengawasi ketat operasional PT GAG.

“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi. Yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil.

IKLAN

Sebagai informasi, Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin pengerukan tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017. Serta, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah Raja Ampat. Yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP 2013, dan PT Nurham dengan IUP tahun 2025. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button