Mataram (NTBSatu) – Kejari Lombok Timur bakal menjemput paksa dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial DS, pihak penyedia inisial ABS. Kemudian, M pihak pelaksana pekerjaan dan inisial AST sebagai konsultan pengawas.
Penjemputan paksa itu setelah tersangka M dan AST mangkir dari panggilan kejaksaan tanpa alasan.
“Kalau masih tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa. Dan nantinya, kami akan tahan di Rutan yang sama,” tegas Plh Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma.
Namun sebelum melakukan upaya paksa, Putu Swadharma memastikan, pihaknya akan kembali melayangkan pemanggilan sebagai tersangka.
Sementara dua tersangka lainnya, DS dan ABS ditahan Rutan Selong, Lombok Timur selama 20 hari ke depan. “Dengan pertimbangan, kami khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Muncul Kerugian Negara Rp1.051.471.400
Jaksa menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujarnya.
Kejaksaan dalam perkara ini telah memeriksa beberapa saksi. Mereka berasal dari kalangan Pemda Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek.
Sebagai informasi, anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Realisasinya melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI. Nilainya Rp1,13 miliar. Yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Samas. (*)