Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan, Rinus Adam pernah menyerahkan Rp20 juta ke Trisman. Penyerahan itu dilakukan selama dua tahap. Pertama pada Rabu, 27 April 2022 di Kantor Dinas ESDM NTB. Kedua, di malam hari. Saat Trisman menyerahkan surat keterangan kepada terdakwa Rinus Adam
Surat yang diserahkan Trisman itu bernomor 540/346/DESDM/2022 tanggal 27 April 2022. Surat tersebut menerangkan bahwa Pemilik IUP Mineral Logam dengan Nomor SK 2821/503/PPT.II/ atas nama PT. Anugrah Mitra Graha sedang dalam tahap proses evaluasi dokumen RKAB.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor: 1806/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutya, Trisman membagikan sebagian dari Rp20 juta itu kepada beberapa staf Dinas ESDM NTB sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. (KHN)