Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Lombok Timur dalam waktu dekat akan menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus rehabilitasi dermaga labuhan haji.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma menyebut, rencana penetapan tersangka setelah hasil hasil audit kerugian negara rampung. Dalam hal ini mereka menggandeng Inspektorat NTB.
“Jadi, kami masih menunggu hasil dari mereka (Inspektorat),” katanya, Minggu, 15 Juni 2025. Audit kerugian negara pun segera keluar.
Alasan kerugian keuangan negara belum selesai, sambung Swadharma, karena tin auditor yang menghitung sama dengan kasus sumur bor Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela.
“Karena kebetulan tim dari Inspektorat-nya sama (dengan kasus sumur bor). Setelah hasilnya keluar, kita lakukan ekspose, lalu penetapan tersangka,” tegasnya.
Penyidik Kejari Lombok Timur telah turun ke lokasi proyek beberapa waktu lalu. Hasilnya, mereka menemukan adanya kekurangan spesifikasi.
Potensi adanya kekurangan spesifikasi terlihat dari perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED) dengan hasil pekerjaan.
“Yang kita lihat ada perbandingan tiang pancang pemasangannya tidak sesuai spek,” ungkapnya.
Dalam RAB tersebut, ada empat item pekerjaan yang dijalankan. Di antaranya, pembangunan tiang pancang, pemasangan black water, dan jalan penghubung menuju ke kapal.
“Itu kami cek satu per satu,” sambung Putu Swadharma.
Perbandingan RAB dengan hasil pekerjaan itu lah yang menjadi pintu masuk untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, Kejari Lombok Timur melibatkan auditor Inspektorat NTB.
Dalam kasus ini pun tim auditor sudah turun dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Mulai dari rekanan, tempat membeli bahan proyek, dan pihak Dinas Perhubungan Lombok Timur.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Lombok Timur pada tahun 2022. Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan. Nilai pagunya Rp3 miliar. Pihak pekerja proyek tersebut adalah perusahaan CV AF. (*)