Kota Mataram

Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih

Mataram (NTBSatu)Pemerintah Kota Mataram menunjukkan komitmennya dalam mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan sebagai bagian dari program strategis nasional.

Harapannya, upaya ini dapat menjadi solusi konkret untuk memperkuat perekonomian masyarakat dari tingkat bawah.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani menyampaikan, hingga Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 16.00 Wita, sebanyak 50 kelurahan di Kota Mataram atau 100 persen sudah menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdessus/Muskelsus). Serta, telah mendaftarkan koperasinya untuk proses pengajuan badan hukum.

Meski demikian, dari seluruh kelurahan yang telah mengajukan, baru 18 koperasi yang secara resmi mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

IKLAN

“Ini berarti baru sekitar 36 persen koperasi yang sah secara hukum. Sementara sisanya masih menunggu proses di tingkat pusat,” ujar Ramadhani, Minggu, 15 Juni 2025.

Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat legalitas sangat menentukan keberlangsungan dan efektivitas koperasi dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Ia menjelaskan bahwa proses di daerah sudah berjalan maksimal.

IKLAN

“Alhamdulillah, semua kelurahan sudah melaksanakan Musdessus dan mengajukan koperasi ke tahap badan hukum. Jadi, sekarang tinggal menunggu pengesahan dari sistem di Kemenkumham. Bolanya ada di sana,” ujarnya.

Jadi Contoh Bagi Daerah Lain

Ramadhani juga menyampaikan, Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, memberi arahan langsung agar program Koperasi Merah Putih ini dijalankan secara serius di seluruh kelurahan di Mataram.

“Pak Wali sangat menekankan bahwa ini bukan proyek main-main. Beliau ingin koperasi ini benar-benar aktif, punya kegiatan riil, dan bisa memberikan dampak langsung ke kantong masyarakat. Beliau ingin Mataram jadi contoh bagi daerah lain,” jelasnya.

IKLAN

Saat ini, kelurahan-kelurahan yang mendapat pengesahan berasal dari berbagai kecamatan, seperti Ampenan (Bintaro, Pejarakan Karya, Banjar, Taman Sari), Selaparang (Dasan Agung, Karang Baru, Rembige, Pagesangan Barat. Kemudian, Mataram Barat, Monjok Timur, Monjok, Monjok Barat), Sandubaya (Dasan Cermen, Mandalika, Bertais, dan Abian Tubuh Baru). Serta, Mataram (Pagutan Timur dan Mataram Timur).

Melihat progres tersebut, Pemkot menilai perlunya langkah percepatan, terutama dalam hal pengesahan di tingkat pusat.

“Pendampingan dan komunikasi antarinstansi menjadi kunci agar koperasi-koperasi ini bisa segera beroperasi secara sah dan menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi rakyat,” pungkas Ramadhani. (*)

Berita Terkait

Back to top button