Hukrim

Polisi Sisir Tambang Diduga Ilegal di Tiga Desa Kabupaten Bima

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Bima memasang spanduk larangan penambangan ilegal di tiga desa yang masuk wilayah hukumnya. Langkah ini menyasar aktivitas tambang diduga tanpa izin atau galian C yang berpotensi merusak lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki mengatakan, tiga titik tersebut berada di Desa Kalampa, Kecamatan Woha. Kemudian Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, dan Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga.

“Kemarin dari Unit Tipidter sudah memasang spanduk larangan,” katanya, Selasa, 8 Maret 2026.

IKLAN

Selain memasang larangan, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak penambangan ilegal. Polisi mengingatkan aktivitas pengerukan tanah maupun pasir secara sembarangan dapat memicu erosi, longsor, kerusakan ekosistem, hingga persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Tujuannya untuk menghentikan erosi, longsor, dan rusaknya ekosistem akibat eksploitasi tanah atau pasir secara sembarangan,” ucap Ghufron.

Ia mengatakan polisi tidak berhenti pada pemasangan spanduk. Polres Bima akan meningkatkan patroli dan edukasi di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi titik penambangan ilegal.

IKLAN

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. “Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dapat berujung pada proses hukum,” tandasnya mengingatkan. (*)

Artikel Terkait