HukrimSumbawa

Polisi Ciduk Seorang Petani Tarano Diduga Edarkan 32 Poket Sabu

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa menciduk seorang petani asal Kecamatan Tarano yang diduga mengedarkan sabu. Polisi menemukan 32 poket sabu siap edar dengan berat bruto 10,58 gram saat menggerebek rumah pelaku di Dusun Malalo, Desa Bantulanteh, Selasa, 23 Juni 2026.

Pelaku berinisial RB alias R (36). Petugas menangkapnya sekitar pukul 12.30 Wita. Setelah menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat setempat.

‎Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman mengatakan, informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.

IKLAN

“Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang cukup meresahkan. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” kata IPTU Harirustaman, Rabu, 24 Juni 2026.

Selanjutnya, tim Opsnal bergerak menuju rumah pelaku. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan RB berada di dalam rumahnya.

“Anggota menemukan pelaku saat berada di rumah. Penggeledahan berlangsung dengan pengawasan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat,” ujarnya.

IKLAN

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti dalam jumlah cukup besar. Petugas menemukan 31 poket sabu dari genggaman tangan kanan pelaku serta uang tunai Rp325 ribu. Dugaannya, berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Anggota menemukan 31 poket sabu dan sejumlah uang tunai dari tangan pelaku,” jelasnya.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke dalam kamar. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan satu poket sabu tambahan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan lanjutan, anggota menemukan satu poket sabu lagi di dalam kamar sehingga totalnya mencapai 32 poket,” ungkapnya.

Sita Barang Bukti Lainnya

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, dua korek gas, tiga skop plastik, gunting, satu unit ponsel Android, serta dua bendel klip kosong untuk mengemas narkotika.

Saat interogasi awal, RB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang masih tinggal satu desa dengannya.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Desa Bantulanteh,” katanya.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Namun, M berhasil kabur melalui pintu belakang rumah saat petugas datang.

“Kami langsung bergerak melakukan pengembangan. Akan tetapi, terduga pemasok berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan,” ujarnya.

Meski belum berhasil menangkap M, polisi memastikan proses pengembangan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang terlibat.

“Kami terus menelusuri asal-usul barang dan jaringan pelaku lainnya,” tegasnya

Kini, RB bersama seluruh barang bukti berada di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait