Dibawa ke Kementerian, Oknum Dosen Unram Diduga Lecehkan Mahasiswi Terancam Dipecat
Mataram (NTBSatu) – Oknum dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) inisial MI, terancam terkena sanksi berat setelah diduga melecehkan sejumlah mahasiswi.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi membenarkan adanya rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap yang bersangkutan. Namun, keputusan akhir terkait jenis sanksi berada di tangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Jadi itu (sanksi) tergantung kementerian. Kami sudah memberikan rekomendasi ke rektor. Nanti rektor yang menindaklanjuti rekomendasi kami ke kementerian,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 17 Juni 2026.
Sanksi berat tersebut, sambung Joko, bisa berupa pencabutan statusnya sebagai dosen atau pemberhentian MI sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jadi, tergantung keputusan kementrian,” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.
Selain MI, Satgas PPKS Unram juga menangani laporan dugaan pelecehan seksual lainnya dengan terlapor dosen FHISIP berinisial L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPKS merekomendasikan pemberian sanksi ringan kepada yang bersangkutan. Berbeda dengan kasus MI yang kewenangan penjatuhan sanksinya berada di Kemdiktisaintek, keputusan terhadap L menjadi kewenangan Rektor Universitas Mataram.
“Untuk terlapor L, rekomendasi kami adalah sanksi ringan. Keputusan akhir ada pada pimpinan universitas dalam hal ini rektor. Sanksi ringan itu bisa berupa teguran atau pernyataan dari pimpinan,” jelas Joko.
Hingga saat ini, pihak Unram tidak memberikan izin kepada dua dosen tersebut untuk melakukan aktivitas pengajaran. Rektor sudah mengeluarkan SK agar MI dan L diberhentikan sementara.
Riwayat Kasus
Sebelumnya, Satgas PPKS menerima dua laporan dari mahasiswi FHISIP. Terlapornya dua dosen. Dugaan pelecehan yang mereka lakukan berupa kekerasan seksual verbal atau nonfisik. Modusnya berupa candaan bernuansa seksual di dalam ruang kelas.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2026. Tidak semuanya berlangsung di dalam kelas. Ada juga tindakan pelecehan yang terjadi di salah satu ruangan tanpa CCTV. “Jadi tidak hanya di kelas. Ada di ruang lain juga,” ujar Joko.
Selain ucapan bernada seksual, salah satu dosen juga melakukan sentuhan fisik. Seperti memegang bahu dan pinggang korban. Namun, sentuhan tersebut tidak sampai mengenai organ vital korban.
Dalam prosesnya, Satgas PPKS telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Baik kepada para korban dan kedua pelaku.
Joko menyebut, Satgas PPKS Unram paling banyak mengusut dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Baginya, ini menandakan bahwa kesadaran warga universitas tentang kekerasan seksual semakin meningkat.
Pihaknya dalam hal ini sangat transparan. Baik selama proses berjalan hingga adanya putusan sanksi terhadap para pelaku. “Saya melihatnya ini suatu hal yang positif. Kesadaran warga kampus terhadap kekerasan seksual meningkat. Sehingga, pelaporan semakin banyak, dan ini bagus,” bebernya.
Selain itu, Joko juga mengapresiasi langkah mahasiswi yang berani melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tenaga pengajar. Menurutnya, meningkatnya laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus justru menunjukkan kesadaran korban mulai tumbuh. Candaan seksis yang dulu sering dianggap normal, kini mulai dipahami sebagai bentuk kekerasan seksual verbal.
“Karena di banyak kampus, banyak menormalisasi candaan seksis. Padahal itu sebenarnya kekerasan seksual non fisik atau verbal,” ucapnya. (*)




