Pesan dari Rutan KPK, LAZ Minta Maaf dan Titip Lombok Barat ke Wabup
Mataram (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lombok Barat terkait proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, LAZ juga menitipkan jalannya pemerintahan kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha.
Kuasa hukum LAZ, Lalu Anton Hariawan mengatakan, kliennya berharap roda pemerintahan tetap berjalan baik meski dirinya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Pak LAZ menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lombok Barat. Beliau juga menitipkan daerah ini kepada Ibu Nurul Adha agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata Ketua DPD KAI NTB ini, Jumat, 31 Juli 2026.
Selain itu, Anton menyampaikan pesan LAZ yang meminta doa dari seluruh masyarakat agar diberi kekuatan menjalani proses hukum.
“Seluruh masyarakat, mohon doa pelungguh semua. Semoga tiang bisa menjalani dengan baik,” ujarnya menyampaikan pesan LAZ.
LAZ Terjaring OTT KPK
Kasus yang menjerat LAZ bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.
Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, Sudirman diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman disebut menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.
KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi digunakan membeli aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik kini memprioritaskan asset recovery untuk menelusuri aset dari tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, penyidik mengungkap LAZ bersama Sudirman diduga menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau dibungkus menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. (*)




