Breaking NewsHukrim

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Lainnya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka pada Selasa, 21 Juli 2026.

Selain LAZ, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Direktur Umum PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman dan Direktur Utama Direktur PT MSI, Alvonsus Gani.

Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

IKLAN

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik mengambil langkah tersebut setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan saat konferensi pers berlangsung. KPK kemudian menahan mereka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK laksanakan di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026.

Tim penindakan mengamankan 19 orang dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan awal, penyidik membawa tujuh orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK kembali mengamankan satu orang di Jakarta sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening milik Sudirman, uang tunai Rp20 juta dari rumah Junaidi selaku Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), serta dana Rp489 juta dalam rekening perusahaan CV DKK.

Penyidik juga mengamankan sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang melibatkan ketiga tersangka, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Atim Laili

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait