Hukrim

Guru Ngaji di Lombok Tengah Ditahan, Diduga Cabuli 4 Santri di Bawah Umur

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap empat santri di bawah umur.

Penahanan berlangsung setelah penyidik Polresta Lombok Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

“Kami kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera.

IKLAN

Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026. Aksi bejat MYA terjadi di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dugaanya, tersangka menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar terhadap para korban yang masih berusia anak.

Dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

IKLAN

Alami Dampak Fisik dan Psikologis

Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap para korban.

Salah satu korban mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.

Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik dengan dukungan keluarga, lingkungan, serta penanganan psikososial yang tepat.

Alfa menegaskan, Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian Kejari Lombok Tengah.

Alfa meminta masyarakat tidak menyebarkan nama, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau lembaga pendidikan tempat mereka belajar.

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

“Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan kita uji di persidangan,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait