Undikma Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual
Mataram (NTBSatu) – Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) mengambil langkah cepat merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen terhadap seorang mahasiswi.
Rektor Undikma, Prof. Basuki Widodo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.
“Atas peristiwa yang terjadi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” ujar Basuki dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Basuki, kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki dan menyempurnakan layanan akademik Undikma.
“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan layanan akademik Undikma, sehingga hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Sambil menunggu keputusan Yayasan, Undikma menonaktifkan dosen tersebut dari tugas akademiknya. “Karena itu yang bersangkutan tidak boleh mengajar, membimbing dan menjalankan tugas atau kegiatan akademik lainnya,” tegasnya.
Undikma juga memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang menjadi korban melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pendampingan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan dan ketenangan korban selama mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan.
Basuki mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas dengan menghadirkan Wakil Rektor, pimpinan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), PPKPT, serta sejumlah unit terkait.
Dalam rapat tersebut, Dekan FKH menyampaikan bahwa dosen yang diduga terlibat telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen Undikma pada 18 September 2026.
Undikma kemudian meneruskan surat tersebut kepada Yayasan untuk memperoleh keputusan. Langkah itu mengacu pada Statuta Undikma yang memberikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dosen kepada Yayasan.
“Surat pengunduran diri dosen tersebut langsung dikirim ke Yayasan agar segera mendapat keputusan,” ujar Basuki.
Saat ini, status akhir dosen tersebut masih menunggu keputusan Yayasan. Selama proses tersebut berjalan, Undikma melarang yang bersangkutan mengajar, membimbing mahasiswa, maupun menjalankan kegiatan akademik lainnya. (*)




