Selasa, 9 Juni 2026
Breaking News
  • Jelang Tahun Ajaran Baru, Warga Mataram Ramai Jual Emas untuk Biaya Sekolah Anak
  • Gubernur NTB Desak Pemerintah Pusat Izinkan Daerah Buka Rekrutmen PPPK
  • Pasar Angkringan AYCE di Favehotel Langko Mataram Resmi Diluncurkan, Nikmati All You Can Eat Mulai Rp28.000
  • Rupiah Tertekan, Harga Bawang di Pasar Tradisional Mataram Naik Signifikan
  • Petarung Asal Dompu NTB Raih Kemenangan di Ajang Byon Combat
  • Dari Mataram ke MK: Dr. Irpan Minta Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode
  • Program MBG Dinilai Mandek, Sejumlah Investor Ngamuk
  • ‎BPBL Lombok Buka Ruang Kritik Publik, Benahi Standar Layanan Perikanan Publik
  • Pasca Insiden Siswa Tewas, Dikbud Lombok Timur Awasi Ketat Kegiatan Perpisahan Sekolah
  • Pimpinan Ponpes Rosyidatussholatiyah Diperiksa Lima Jam Terkait Kasus Dugaan Pembakaran Santri
  • Menu
NTBSatu NTBSatu

Pedoman Hak Jawab

  • Cari
  • Switch skin
  • Beranda
  • Berita Daerah
    • Kota Mataram
    • Lombok Barat
    • Lombok Utara
    • Lombok Tengah
    • Lombok Timur
    • Sumbawa Barat
    • Sumbawa
    • Dompu
    • Kabupaten Bima
    • Kota Bima
  • Lintas Berita
    • Ekonomi Bisnis
    • Internasional
    • Hiburan
      • Film
    • Hukrim
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • LIPSUS
  • Opini
  • e-Paper
  • Ikuti Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
  • Masuk
  • Switch skin

Pedoman Hak Jawab

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

Fungsi Hak Jawab adalah:

1. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;

2. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;

3. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;

4. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Tujuan Hak Jawab untuk:

1. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;

2. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;

3. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;

4. Mewujudkan iktikad baik pers.

Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.

Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.

Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.

Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:

1. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;

2. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;

3. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;

4. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

Hak Jawab dilakukan secara proporsional:

1. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;

2. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;

3. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;

4. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;

1. Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.

2. Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.

5. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;

6. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.

Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.

Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sertifikat Dewan Pers
Sertifikat Dewan Pers
IKLAN
Advertorial
  • Advertorial
    Pasar Angkringan AYCE di Favehotel Langko Mataram Resmi Diluncurkan, Nikmati All You Can Eat Mulai…
    9 Juni 2026
  • Dari Mataram ke MK: Dr. Irpan Minta Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode
    9 Juni 2026
  • Prof. Sukardi Siapkan Kuliah Gratis untuk 18 Calon Mahasiswa SNBP yang Terkendala Biaya
    8 Juni 2026
  • Ketua STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima, Ibnu Khaldun Sudirman bidik guru besar.
    Bidik Guru Besar, Ibnu Khaldun Siapkan Kado Istimewa untuk HUT ke-20 STKIP Tamsis Bima
    8 Juni 2026
  • Calon Mahasiswa STKIP Tamsis Bima saat mengikuti seleksi gelombang I pada 6 hingga 7 Juni 2026.
    Ratusan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Gelombang I STKIP Tamsis Bima
    8 Juni 2026
  • Halaman Sebelumnya
  • Halaman Selanjutnya
IKLAN
  • Populer
  • Tiga Santri Diduga Dibakar di Ponpes Lombok Tengah, Satu Meninggal Dunia
    3 Juni 2026
  • Pakar Kritik Materi Tuntutan JPU pada Kasus Radiet: Berpotensi Memicu Peradilan Sesat
    3 Juni 2026
  • Camat Ampenan Erma Suryani
    Ampenan Jadi Muara Sampah, Camat Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Warga
    8 Mei 2026
  • Kepala DPMPTSP Lombok Barat, Hery Ramadhan saat diwawancarai NTBSatu di kantornya beberapa waktu yang lalu.
    DPMPTSP Lobar Pastikan Cilok Ngangak Tetap Beroperasi, Siap Dampingi Urus Perizinan
    2 Juni 2026
  • Pascasarjana UIN Mataram Promosikan Doktor Rosalina Utamy dengan Kajian Multidisipliner tentang Fenomena LGBT
    2 Juni 2026
IKLAN
Ikuti Kami di Facebook
Find us on Facebook
Berlangganan YouTube
NTBSatu Newsroom
Find us on Facebook
NTBSatu

PT MEDIA NTB SATU

Jalan Pelita No. 9G Lingkungan Karang Taruna, Mataram Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, 83126
Email. [email protected]
Telp. +62 856 0405 6457

Media Sosial
  • Facebook
  • YouTube
  • Instagram
  • TikTok
Redaksi · Pedoman Media Siber · Kebijakan Privasi · Pedoman Hak Jawab
NTBSatu © Copyright 2026
Close
  • Facebook
  • YouTube
  • Instagram
  • TikTok
Close
Close
Masuk
Lupa?