Kota Bima (NTBSatu) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Kombes Pol Didik Putra Kuncoro, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian anggota Satbinmas Polsek Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Bripka Robertus, yang kerap membantu aktivitas logistik terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Robertus mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui kasus yang menyeret mantan atasannya tersebut melalui media sosial.
Antar Koper Hitam dan Paper Bag ke Bank
Fokus persidangan menguliti kronologi pengantaran koper hitam dan paper bag bermotif batik ke saksi bernama Debi di sebuah bank swasta.
Jaksa Penuntug Umum (JPU) mencecar Robertus mengenai detail penyerahan barang-barang tersebut untuk membuktikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana.
Robertus menjelaskan, seluruh proses penyerahan barang berlangsung secara terbuka di tempat umum dan bukan sembunyi-sembunyi.
Saat mengantar koper hitam maupun paper bag bermotif batik, ia tidak pernah melihat Didik memasukkan uang atau menjelaskan asal-usul barang tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, hitungannya berapa, maupun warnanya. Saya hanya melihat sekilas karena tertutup kertas,” jelas Robertus di hadapan Majelis Hakim, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia juga menambahkan, dirinya tidak pernah menerima arahan untuk menghindari sorotan kamera pengawas (CCTV) atau menyembunyikan identitasnya saat bertemu Deby.
Keterangannya menegaskan, tugas yang ia jalankan semata-mata bentuk bantuan personal berdasarkan instruksi terbatas tanpa mengetahui latar belakang aliran dana tersebut.
Soroti Kepribadian Terdakwa
Robertus mengenal Didik sebagai sosok atasan yang memiliki integritas tinggi dan berperan besar dalam kehidupan pribadinya.
“Saya kaget saat melihat di media sosial. Karena setahu saya, Pak Didik itu sebagai pembimbing saya juga saat mualaf. Bimbingan beliau kuat, jadi menurut saya tidak masuk akal. Beliau orang baik,” ujar Robertus.
Robertus menegaskan, selama dua tahun tujuh bulan mengenal Didik, ia tidak pernah mendengar maupun melihat indikasi keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika.
Mengenai latar belakang finansial Didik, Robertus menilai mantan Kapolres tersebut memang memiliki sumber pendapatan lain di luar gaji kepolisian.
“Sepemahaman saya, ada beberapa kali Bapak mengerjakan project pengadaan barang, join sama teman-teman beliau,” kata Robertus.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (*)



